Pemerintah Desa Sungai Serabek Buka Penjaringan 1 Perangkat Desa
Warga berusia 20–42 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dapat mendaftar untuk mengisi satu jabatan perangkat desa yang lowong. Jadwal dan tempat pendaftaran diumumkan kemudian.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, Pemerintah Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti penjaringan perangkat desa. Jumlah jabatan yang lowong sebanyak 1 (satu) orang.
Penjaringan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Keputusan Kepala Desa Sungai Serabek Nomor 10 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Sungai Serabek.
Waktu dan tempat pendaftaran
Tanggal, pukul, dan tempat pendaftaran akan diumumkan kemudian. Pantau pengumuman di website ini atau tanyakan ke Kantor Desa Sungai Serabek.
Persyaratan umum
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Berusia 20 sampai 42 tahun.
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi (lihat di bawah).
Kelengkapan persyaratan administrasi
- Terdaftar sebagai penduduk, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Penduduk.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermeterai cukup.
- Surat pernyataan berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bermeterai cukup.
- Surat pernyataan sedang tidak menjalani hukuman pidana, bermeterai cukup.
- Fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan pencari kerja (kartu kuning) yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RSUD di wilayah Kabupaten Sambas.
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh pemohon.
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian (SKCK).
- Surat pernyataan tidak sebagai pengurus partai politik.
- Tidak merangkap sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, pegawai tidak tetap yang bekerja di lingkungan pemerintah/pemerintah daerah, anggota BPD, dan pengurus partai politik.
- PNS, TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri wajib melampirkan izin tertulis dari induk organisasi/lembaganya.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 × 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Seluruh persyaratan wajib diserahkan langsung oleh bakal calon perangkat desa saat mendaftar dan tidak dapat diwakilkan.
Informasi
Pertanyaan seputar penjaringan dapat disampaikan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa Sungai Serabek:
- Ketua: Marisah — 0896 9719 4770
- Sekretaris: Ryan Ariessa — 0895 7120 56789