Pengantar KTP-el
Surat pengantar pembuatan atau perubahan KTP elektronik ke Disdukcapil.
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT
- Pas foto (bila diperlukan)
Estimasi: 1 hari kerja
Informasi persyaratan dan alur pelayanan administrasi di Kantor Desa.
Surat pengantar pembuatan atau perubahan KTP elektronik ke Disdukcapil.
Persyaratan
Estimasi: 1 hari kerja
Keterangan tempat tinggal warga untuk keperluan administrasi.
Persyaratan
Estimasi: 1 hari kerja
Keterangan kepemilikan usaha untuk perbankan, perizinan, atau bantuan UMKM.
Persyaratan
Estimasi: 1 hari kerja
Keterangan untuk keringanan biaya pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.
Persyaratan
Estimasi: 1 hari kerja
Keterangan kelahiran sebagai dasar penerbitan akta kelahiran.
Persyaratan
Estimasi: 1 hari kerja
Keterangan kematian sebagai dasar penerbitan akta kematian.
Persyaratan
Estimasi: 1 hari kerja
Pengantar perpindahan penduduk keluar desa.
Persyaratan
Estimasi: 1–2 hari kerja
Sampaikan keluhan, saran, atau aspirasi kepada pemerintah desa.
Persyaratan
Estimasi: Ditindaklanjuti maks. 7 hari kerja
Siapkan berkas persyaratan dan surat pengantar RT.
Datang ke Kantor Desa dan ambil nomor antrean.
Petugas memeriksa berkas dan memproses surat.
Surat ditandatangani Kepala Desa / pejabat berwenang.
Surat siap diambil oleh pemohon.